Hasil Pencarian Anda

Silahkan Tik Yang Anda Cari

Selasa, 10 Februari 2009

PROFIL LPMP

PROFIL LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
YAYASAN AL-MUHAJIRIN PURWAKARTA


A. Latar Belakang
Penjaminan Mutu Pendidikan adalah proses dimana customers (pengguna jasa pendidikan), stakeholders (pemegang keputusan), clients (mitra kerja sama) , atau pihak-pihak berkepentingan lain merasa terpuaskan bahwa standar mutu pendidikan Yayasan Al-Muhajirin Purwakarta dicapai secara konsisten. Untuk memberikan jaminan seperti itu, perlu dibangun sebuah sistem Manajemen Mutu Pendidikan. Bagian dari sistem ini adalah Pengawasan Mutu Pendidikan, dimana kesesuaian kinerja dengan standar diperiksa, dan tindakan-tindakan akan diambil jika kesesuaian tidak tercapai. Lembaga Penjaminan Mutu adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan tugas tersebut.
Penting digarisbawahi bahwa kegiatan penjaminan mutu ini bukan sekedar komitmen individual tetapi harus menjadi komitmen bersama untuk secara berkelanjutan menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan sehingga pengguna jasa pendidikan merasa terpuaskan.
B. PROSEDUR PENJAMINAN MUTU
Prosedur penjaminan mutu dapat diilustrasikan dalam gambar berikut

C. VISI, MISI DAN TUJUAN KERJA
Badan ini bercita-cita untuk menjadi sebuah lembaga penjaminan mutu akademik internal yang profesional untuk membantu Yayasan Al-Muhajirin dalam mencapai visinya sebagai lembaga pendidikan Islam yang unggul dalam membentuk anak didik yang saleh, cerdas dan mandiri sehingga bisa diperhitungkan baik secara Regional maupun Nasional.
Untuk mencapai cita-cita tersebut Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bertanggung jawab untuk mengemban misi sebagai berikut:
1. Mendorong sumberdaya manusia di lingkungan Yayasan Al-Muhajirin Purwakarta agar selalu memiliki kesadaran dan tanggungjawab akan budaya mutu akademik
2. Meningkatkan kompetensi LPM secara terus menerus dalam menangani penjaminan mutu akademik secara profesional, bersahabat dan berwibawa
3. Mendorong menciptakan, mengembangkan dan memelihara secara terus menerus sistem penjaminan mutu akademik di lingkungan Yayasan Al-Muhajirin.
Seluruh kegiatan LPM adalah ditujukan untuk:
• Menjamin mutu pelaksanaan pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang saleh, cerdas dan mandiri serta mampu bersaing dan mampu mengembangkan diri
• Menjamin mutu penelitian (research) dan pelayanan sosial (community service) yang berbobot dan bermanfaat bagi masyarakat di tingkat regional dan nasional.
• Meningkatkan perbaikan sistem manajemen mutu akademik secara terus menerus di lingkungan Yayasan Al-Muhajirin Purwakarta.
D. STRUKTUR LPM
LPM bertanggung jawab langsung kepada ketua yayasan. Proses penjaminan mutu pendidikan dilaksanakan secara berjenjang dari yayasan sampai ke unit-unit lembaga pendidikan, bahkan dapat dilaksanakan sampai ke tingkat kelas atau rombongan belajar. Karena itu dalam menjalankan tugasnya dalam lingkungan Yayasan Al-Muhajirin, LPM mempunyai rekan kerja secara terstruktur, yaitu Gugus Kendali Mutu Pendidikan (GKM) pada level Sekolah yang dikepalai oleh para kepala sekolah. Kedua institusi ini bekerjasama dalam menjalankan tugas penjaminan mutu akademik di lingkungan Yayasan Al-Muhajirin.
Berikut ini diagaram struktur organisasi pelaksana penjaminan mutu di Yayasan Al-Muhajirin.

E. PROGRAM KERJA LPM
Dalam operasionalnya LPM akan merujuk kepada delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga pendidikan, standar pembiayaan, standar saran dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar penilaian. Untuk mencapai mutu yang optimal dalam delapan standar tersebut maka LPM menyusun program kerja yang berupa
1. Pengawasan mutu pendidikan kepada seluruh unit pengelola pendidikan melalui supervisi dan evaluasi diri.
2. Peningkatan SDM guru, siswa dan staf melalui berbagai kegiatan seperti diskusi, training, workshop, seminar, dan lain-lain.
3. Evaluasi pencapaian visi Yayasan pada setiap unit pengelola pendidikan melalui penelitian dan penilaian.
4. Jalinan Kemitraan dengan pihak luar yang profesional dan berpengalaman
5. Laporan rutin kepada ketua yayasan berkenaan dengan temuan dan rencana tindakan serta rekomendasi pengambilan keputusan

Tidak ada komentar: