Pergulatan pemikiran yang selalu mengiringi perjalanan negara ini tak pernah bisa melepaskan diri dari perdebatan seputar relasi agama dan negara. Semenjak Indonesia merdeka, perdebatan ideologis menyangkut relasi tersebut mengemuka dengan cukup sengit.
Setelah disepakati Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar negara, perdebatan itu mewarnai juga produk-produk hukum yang lahir sebagai kebijakan politik negara. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah produk kebijakan tersebut yang sensitif dengan isu-isu sikap agama. Karenanya, semenjak lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 sebagai Undang-Undang pertama yang mengatur Pendidikan Nasional, isu pendidikan agama –sebagai refleksi sikap pemerintah terhadap agama- menjadi diskusi dan perdebatan yang terus belanjut sampai lahirnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 dan –untuk saat ini- berakhir dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Setelah disepakati Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar negara, perdebatan itu mewarnai juga produk-produk hukum yang lahir sebagai kebijakan politik negara. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah produk kebijakan tersebut yang sensitif dengan isu-isu sikap agama. Karenanya, semenjak lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 sebagai Undang-Undang pertama yang mengatur Pendidikan Nasional, isu pendidikan agama –sebagai refleksi sikap pemerintah terhadap agama- menjadi diskusi dan perdebatan yang terus belanjut sampai lahirnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 dan –untuk saat ini- berakhir dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Makalah ini secara khusus akan menganalisa posisi pendidikan Islam baik secara kelembagaan maupun secara normatif menyangkut nilai-nilai dan prinsip-prinsip pendidikan Islam melalui analisa terhadap pendidikan keagamaan dan pendidikan agama dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003. Analisa terhadapnya akan dilakukan dengan pendekatan content analysis. Yang dengan cara membaca secara seksama naskah Undang-Undang tersebut plus Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 sebagai pedoman pelaksanaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, untuk melacak pernyataan-pernyataan yang menyiratkan atau menegaskan concern Undang-Undang ini terhadap pendidikan agama maupun pendidikan keagamaan. Hasil pelacakan tersebut kemudian dikritisi dengan teori dan pandangan para pakar tentang pendidikan Islam, dan dikonfirmasikan dengan fakta pelaksanaan pendidikan Islam dalam tataran empirik.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari analisa tersebut adalah concern pemerintah yang sangat tinggi terhadap pendidikan agama dan keagamaan. Konsep yang ideal tentang pendidikan agama dan keagamaan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut ikut menopang dan menguatkan pendidikan Islam untuk banyak memberikan andil dalam menyukseskan pendidikan nasional. Untuk menyimpulkannya penulis menggunakan istilah religiusitas. Sayangnya, secara faktual dan empirik, concern dan konsep ideal tersebut belum mewujud menjadi kenyataan. Dengan demikian maka, permasalahan yang disodorkan makalah ini adalah di manakah sesungguhnya kunci penentu kemajuan pendidikan Islam ini terletak setelah secara yuridis formal mendapat dukungan yang kuat?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar