Hasil Pencarian Anda

Silahkan Tik Yang Anda Cari

Senin, 06 April 2009

BENARKAH ADA SEKOLAH UNGGULAN?; Sebuah Penelitian (Part-1)


PROLOG

Berkenaan dengan paparan konsep sekolah efektif sebagai alat analisa sekolah unggulan yang menjadi tema makalah ini, berikut ini akan dipaparkan definisi, perkembangan, karakteristik, dan pengukuran efektitas sekolah. Referensi utama pembahasan ini berbasis pada internet resources yang sengaja dipilih untuk dapat melihat peta diskusi dan perkembangan mutakhir wacana sekolah efektif tersebut, di samping alasan praktis pragmatis sebagai bentuk pemanfaatan ICT (Information and Technology Information) dalam riset pendidikan.

1. SEKOLAH UNGGULAN = SEKOLAH EFEKTIF?

Sebagai telah diperkenalkan di awal makalah ini bahwa term sekolah unggulan adalah “terjemah bebas” dari effective school. Dalam diskursus ilmu pendidikan, esensi sekolah unggulan merujuk kepada term effective, efficience, develop, accelerate, essential dan high performance school.[1] Sedangkan excellent school yang sepadan dengan sekolah unggulan sangat jarang digunakan. Poster misalnya, meskipun memberikan judul Creating an Excellent School untuk bukunya, namun dalam content nya sendiri selalu merujuk pada Effective School. Dalam pada itu, maka penulis lebih memilih effective school sebagai pijakan terminologi sekolah unggulan. Namun demikian, pemadanan term sekolah unggulan dengan efficience school dan excellent school memiliki dimensinya tersendiri yang juga patut dikaji.

Gagasan sekolah efektif dipopulerkan oleh Ronald Edmonds[2]. Edmonds mengusung tesis bahwa sifat sekolah merupakan faktor penentu yang penting terhadap prestasi akademik. Kesimpulan Edmonds ini adalah antitesis terhadap Coleman yang meragukan kemampuan sekolah dalam mencerdaskan anak didik.[3] Merujuk pada penelitian Edmonds sekolah efektif dirumuskan sebagai sekolah yang mengorganisasikan dan memanfaatkan semua sumber daya yang dimilikinya untuk menjamin semua siswa bisa mempelajari materi kurikulum yang esensial di sekolah.[4] Relevan dengan itu Barbara O Taylor mendefinisikan sekolah efektif sebagai sekolah yang berakar pada tiga asumsi dasar yaitu semua siswa dapat belajar, memiliki fokus terhadap pembangunan organisasi sekolah sebagai unit perubahan, dan semua proses tersebut didorong oleh manajemen berbasis sekolah.[5] Sementara Cyril Poster menambahkan satu syarat utama sekolah efektif yaitu target dan tujuan yang jelas yang hendak dicapai sekolah. Menurutnya sebuah sekolah efektif tidak harus unggul dalam pengertian menjadi yang terbaik di antara sesamanya. Tetapi yang terpenting adalah mempunyai tujuan dan target untuk dicapai.[6]

Substansi yang dapat disimpulkan sebagai pengertian sekolah efektif dari paparan terdahulu adalah sekolah yang mampu merumuskan tujuan dan misinya dengan baik dan mengupayakan ketercapaiannya dengan memberdayakan seluruh komponen sekolah sejak input, proses, sampai out put secara optimal. Kondisi seperti ini lah yang memungkin seluruh siswa dapat benar-benar belajar dan melejitkan potensi dirinya. Tanpa harus mengunggulkan dirinya dengan melabeli diri sebagai sekolah unggulan, sekolah efektif adalah sekolah yang eksis dan survive di tengah persaingan global dewasa ini.

Terkait dengan itu, keunggulan, yang disematkan kepada sekolah-sekolah tertentu di Indonesia masih memicu kontroversi di kalangan akademisi. Unggul berarti lebih baik dari yang lain. Unggul juga menunjukkan adanya puncak-puncak prestasi yang hanya bisa dicapai oleh orang yang paling kompeten. Unggul juga merujuk pada kriteria dan urutan peringkat dalam skala yang ditentukan suatu pihak yang belum tentu diterima dengan senang hati dan disepakati. Patut dikritisi, ketika berbicara sekolah unggulan, unggul dalam hal apa? Tiap sekolah sebenarnya terlihat unggul dalam beberapa hal dan tidak pada beberapa hal lainnya. Lebih lanjut, patut dikritisi juga, siapa yang mendefinisikan keunggulan dalam konteks ini? Agenda siapa yang dilayani? Perangkat apa yang dipergunakan untuk mempertimbangkan cakupan keunggulan itu?[7]

Depdiknas sendiri sebagai isntitusi yang paling kompeten dalam menangani masalah pendidikan di Indonesia belum mengumumkan adanya sekolah unggulan. Yang dilakukan Depdiknas lebih pada memetakan peringkat sekolah melalui hasil Ujian Nasional dan pengelompokkan sekolah ke dalam Sekolah Standara Nasional (SSN) dan Sekolah Standar Internasional (SSI).[8] Pun demikian, ketika status sekolah unggulan ini dikonfirmasikan kepada SMA Al-Ma’soem, sangat terbaca dengan jelas keengganan SMA Al-Ma’soem melabeli dirinya dengan sekolah unggulan. Bagi SMA Al-Ma’soem, status unggulan adalah labeling yang diberikan masyarakat terhadap kinerjanya. Unggul atau tidaknya SMA Al-Ma’soem masyarakat yang akan menilai. SMA Al-Ma’soem hanya berkomitmen mewujudkan sekolah yang berkualitas dan memberikan layanan yang terbaik.[9] Komitmen menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas di SMA Al-Ma’soem juga ditegaskan dalam latar belakang pendiriannya.[10]

Refleksi dari perdebatan semantik penggunaan term sekolah unggulan dan kecenderungan SMA Al-Ma’soem untuk menghindarinya adalah pentingnya merumuskan tujuan yang menjadi pijakan bagi semua tahapan berikutnya. Tidak jarang ditemukan sekolah yang masih bingung merumuskan dan mengomunikasikannya. Poster misalnya, menyampaikan kritik bahwa tujuan sekolah sering terlihat hambar, tidak menarik, verbalistik, serta jarang memiliki arah ungkapan yang memiliki arah ungkapan yang dapat mengilhami usaha atau kejutan besar.[11] Tujuan juga sering dianggap enteng dan sepele. Kemampuan merumuskan tujuan dengan baik juga mengisyaratkan kemandirian sekolah. Hanya sekolah yang benar-benar otonom yang mampu mengekspresikan kemauan dirinya. Berdasarkan ini maka pembicaraan sekolah efektif akan selalu terkait dengan aplikasi Manajemen Berbasis Sekolah.



[1] Lihat ERIC (Education Resources Information Center), abstract of School Based Manajemen:Organizing for High Performance, author Susan Albers Mohrman, artikel diunduh pada tanggal 30 Mei 2008 dari http://eric.ed.gov/ERICWebPortal/Home.portal?_nfpb=true&ERICExtSearch_SearchValue_0=School+Based+Management%3A+Organizing+for+High+Performance&searchtype=basic&ERICExtSearch_SearchType_0=ti&_pageLabel=RecordDetails&objectId=0900019b800a433a&accno=ED383075&_nfls=false

[2] Ronald Edmond adalah Direktur pada The Center for Urban Studies Harvard University. Lihat Association of Effective Schools.Inc, What is Effective School Risearch, artikel diunduh pada tanggal 30 Mei 2008 dari http://www.mes.org/esr.html

[3] Lihat Cyril Poster, Creating an Effective School, h. 1 dan 11

[4] Lihat Association of Effective Schools.Inc, Correlate of Effective School, artikel diunduh pada tanggal 30 Mei 2008 dari http://www.mes.org/esr.html

[5] Lihat Barbara O Taylor, Case Studies in Effective School Research,(Madison: Winconsin Center for Education Research) h. 10

[6] Lihat Cyril Poster, Creating an Excellent School, h. 213

[7] Terkait dengan pijakan terminologi sekolah unggulan ini, Nurkhalis memberikan kritik bahwa sebutan sekolah unggulan itu sendiri kurang tepat. Kata “unggul” menyiratkan adanya superioritas dibanding dengan yang lain. Kata ini menunjukkan adanya “kesombongan” intelektual yang sengaja ditanamkan di lingkungan sekolah. Lihat Nurkhalis, Sekolah Unggulan Yang Tidak Unggul, artikel diunduh tanggal 30 Mei 2008 dari http://re-searchengines.com/nurkolis3.html (kumpulan artikel dalam situs resmi Pendidikan Network).

[8] Lihat Republika, Mencari Sekolah Terbaik, artikel diunduh pada tanggal 30 Mei 2008 dari http://http//www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=320052&kat_id=506

[9] Disarikan dari hasil wawacara dengan Sumartono, PKS Kurikulum SMA Al-Ma’soem pada tanggal 8 Mei 2008

[10] Lihat, Yayasan Pendidikan Al-Ma’soem, Setahun Bersama Al-Ma’soem, (Bandung: Yayasan Pendidikan Al-Ma’soem, 2007) h. 1

[11] Lihat, Cyril Poster, h. 216



READ MORE - BENARKAH ADA SEKOLAH UNGGULAN?; Sebuah Penelitian (Part-1)

VIRUS KOMPUTER YANG MENGANCAM MUTU PENDIDIKAN

Komputer sudah merupakan kebutuhan vital bagi sekolah. Secara akademik penguasaan teknologi komputer juga telah menjadi kurikulum inti sekolah, bukan lagi sebuah keunggulan yang hanya dimiliki sekolah tertentu. Komputer sangat penting bagi sekolah dalam mengolah data dan menyimpan dokumen. Dengan adanya komputer, efesiensi dan efektifitas pengurusan dokumen dan data dapat dilakukan.

Seperti manusia yang rentan diserang penyakit, komputer juga mengalaminya. VIRUS adalah sebuah kata dan sesosok makhluk halus yang akhir-akhir ini sering menyerang computer. Dan saya adalah saksi mata beberapa peristiwa serangan VIRUS komputer yang membuat pihak sekolah panik karena setelah virusnya dibersihkan, data-data penting sekolah juga ikut bersih alias hilang. Hari ini misalnya, seorang kepala sekolah datang ke rumah karena file-file berharga di flash disknya yang berisi

  1. Soal-soal Mid Semester
  2. Dokumen hasil Pelatihan
  3. Dan dokumen penting lainnya

hilang setelah FLASH DISK nya dibersihkan dengan ANTIVIRUS. Kejadian serupa juga terjadi pada saat seorang teman guru Bahasa Inggris yang telah dengan soal Ulangan Akhir Semester, namun begitu flash disknya dibuka dan hendak diprint yang terjadi justru semua filenya hilang. Dan bisa dipastikan ia sangat kelabakan.

JURUS SAKTI MENGEMBALIKAN FILE ATAU FOLDER YANG HILANG

Bayangkan, seandainya sekolah-sekolah diserang VIRUS serupa dan tidak tahu cara mengembalikannya, betapa mereka akan kehilangan data-data penting. Secara tidak langsung sesungguhnya MUTU PENDIDIKAN juga TERANCAM. Bukan kah hilangnya data-data tersebut juga berpengaruh terhadap manajemen, administrasi dan pelayanan sekolah?

Maka mengetahui bagaimana cara mengembalikan file yang terkena virus menjadi sangat penting. Dan inilah cara-caranya

  1. Harus dipahami terlebih dahulu bahwa sebenarnya file-file tersebut tidak hilang tetapi DISEMBUNYIKAN (HIDDEN) oleh VIRUS yang menyerangnya.
  2. Cara memunculkan file yang disembunyikan tersebut adalah
    1. Masuk kedalam menu Start kemudian pilih RUN
    2. Maka akan terbuka jendela RUN, lalu ketikkan kata cmd kemudian tekan enter
    3. Akan terbuka tampilan seperti ini
    4. Setelah itu ketikan CD..
  • C:\Documents and Settings\USER1>cd..
  • C:\Documents and Settings>cd..
  • C:\>
  1. Setelah muncul C:\> saja ketikan DRIVER TEMPAT FLASH DISK BERADA (berupa huruf, misalnya D, E, F, dst). Contoh
  • C:\>F
  • F:\>
  1. Setelah muncul driver FLASH DISK nya ketikan perintah berikut attrib –s –h *.* /S kemudian enter

    Contoh

    F:\> attrib –s –h *.* /S

  2. Lalu tik EXIT dan selesailah sudah
  3. Untuk mengeceknya silahkan bukan lagi WINDOWS EXPLORER dan cek FLASH DISK nya. Bila berhasil INSYA ALLAH file-file yang hilang akan muncul kembali


    SELAMAT MENCOBA DAN SEBARLUASKAN KEPADA SEKOLAH-SEKOLAH. SAYA YAKIN MEREKA MEMBUTUHKANNYA.



READ MORE - VIRUS KOMPUTER YANG MENGANCAM MUTU PENDIDIKAN

Jumat, 03 April 2009

INI DIA CIRI-CIRI CALON JUARA KOMPETIBLOG

Semua peserta pasti makin DAGDIGDUG. Bukan karena Kompetisi Blog ini disponsori oleh DAGDIGDUG.COM, tapi mereka mulai bertanya-tanya. MUNGKINKAH AKU JADI JUARANYA?

Jangan khawatir, bila Anda sesuai dengan ciri-ciri berikut, INSYA ALLAH, Andalah juaranya (Coba deh baca ini sambil nyanyiin penggalan lagu Malaikat Juga Tahu, Ku kan jadi JUARANYA).

Pertama, dia mungkin pada mulanya tidak tahu apa-apa tentang pendidikan di Belanda, apalagi Perguruan Tingginya. Atau bahkan istilah SUMMER COURSE pun asing bagi dia ("Bahasa Belanda ini apa artinya ya?" gitu lebih kurang ekspresinya). Yang popular baginya hanyalah TIM ORANYE, alias Tim Sepak Bola Belanda.

Selain itu warnanya adalah HITAM, GELAAAP! Tapi dia kemudian mencari tahu dengan mengandalkan senjata canggih yang selalu nurut dan manut kepadanya. Dia memperbudak MR. GOOGLE untuk mencari informasi ke SELURUH JAGAT RAYA tentang Universitas di Belanda, Daftarnya, Link Webnya, Peluang beasiswanya, keunggulan-keunggulannya. Dia mencari tahu apa itu Summer Course, dan informasi-informasi pendukung lainnya. Akhirnya…di komputernya tertumpuk sederet file tentang PENDIDIKAN DI BELANDA. Dan…ia pun TERSENYUM, kemudian mengolah MODAL JUARANYA itu menjadi sebuah postingan. Jadilah ia Seperti ini NIH.


Kedua, dia punya MIMPI dalam mengikuti lomba ini. MIMPINYA itu kemudian reinkarnasi menjadi VISI yang berbunyi, AKU HARUS JUARA. AKU HARUS KE BELANDA. AKU TEH HARUS KE UTRECHT ATUH. Maka ia semakin gencar mempertajam ide penulisannya. Dan akhirnya ia bertemu dengan IDE CERDAS BIN BRILIANT BIN CLEVER BIN SMART untuk secara focus memperkenalkan UTRECHT SUMMER SCHOOL. Dan seperti inilah hasilnya


  1. Sejarah Program Summer School di Utrecht

    SUMMER SCHOOL sudah dimulai sejak tahun 1987 dengan menawarkan satu kursus, yaitu BUDAYA DAN MASYARAKAT BELANDA (DUTCH CULTURE AND SOCIETY). Dalam dua decade terakhir program ini telah berkembang menjadi 60 kursus meliputi seluruh program yang ada di UTRECHT UNIVESRSITY. Dan pada tahun 2008 yang lalu program ini mengikutsertakan 1300 mahasiswa dari 80 negara (Wow…!!!)

  2. Apa yang Baru dalam Program tahun 2009 ini ya???

    Konon, SUMMER SCHOOL 2009 adalah yang ke-22. Dan program ini akan makin diperluas, diperdalam dan dimantapkan. Pendek kata, DIELABORASI! Ini nih elaborasinya

  • Akan ada 90 kursus
  • Menyuguhkan komunitas internasional yang sesungguhnya
  • Ada program sosial yang ekstensif
  • Lingkungan belajar yang aman
  • Dan selama masa belajar/kursus TINGGAL di KOTA-KOTA BERSEJARAH
  1. Kursus nya kaya gimana sih?

    Nah ini nih program kursus yang ditawarkan

  • BUDAYA, meliputi: Budaya Belanda dan Eropa/Seni/Musik/Teater/Media
  • BAHASA. Meliputi : Bahasa Belanda dan Inggris/Dwibahasa/Psikolinguis
  • ILMU SOSIAL, meliputi: Studi Konflik dan Perdamaian/Pendidikan
  • HUKUM DAN EKONOMI, meliputi : Keterampilan Bisnis/Hak Asasi/Keadilan/ekonometrik
  • SAINS, mencakup: Matematika/Fisika/Astronomi
  • ILMU HAYAT, meliputi : Kedokteran Hewan/Parmasi/Kimia
  1. KENAPA SIH YANG DIPILIH UTRECHT, bukan kota lainnya yang popular dengan SEPAK BOLA???

    OK deh saya kasih RAHASIA mengapa UTRECHT yang dipilih.

    Utrecht adalah KOTA TERBESAR KEEMPAT DAN TERAMAI DI BELANDA. Utrecht kono tidak dapat dibandingkan dengan tempat-tempat lainnya. BAYANGKAN, di sini begitu Anda turun dari kereta api dapat berjalan lurus ke toko-toko. Di sini minuman dan hidangan yang lezat siap menemani Anda di samping kanan kanal dan perairan yang memukau dan memanjakan mata. UTRECHT adalah sebuah kota yang bersahabat dengan jantung perbelanjaan, Kafe jalanan yang ramah, serta kehidupan malam yang semarak. Di sini ramai dengan pub dan kafe, restoran-restoran sederhana, tetapi juga restoran, pusat-pusat pertemuan dan kongres kontemporer diselenggarkan. UTRECHT ADALAH JANTUNG KOTA DAN PUSAT BUDAYA BELANDA.

    Nah, terungkap sudah deh rahasianya. Penasaran kan, makanya PASTIKAN ANDA ADALAH JUARANYA.

    Lihat Utrecht di Jantungnya Belanda (sumber: http://www.utrechtsummerschool.nl/index.php?type=content&page=aboututrecht&sub=u&id=7)

    Lihat Utrecht di Jantungnya Eropa (sumber : http://www.utrechtsummerschool.nl/index.php?type=content&page=aboututrecht&sub=u&id=7)

    Dan UTRECHT di tengan DUNIA (sumber : http://www.utrechtsummerschool.nl/index.php?type=content&page=aboututrecht&sub=u&id=7)

Ketiga, Dia bertekad jadi JUARA, tapi dia juga SIAP KALAH. Semua mungkin jadi JUARA karena semua telah BERUSAHA, tapi tetap aja yang harus berangkat hanya 1 orang kan?

Jadi jangan berkecil hati.

Wassalam

READ MORE - INI DIA CIRI-CIRI CALON JUARA KOMPETIBLOG

Rabu, 01 April 2009

OPINI ANDA

Halaman ini disediakan khusus untuk Anda. Anda BEBAS menuliskan pemikiran Anda tentang Pendidikan, Agama, Politik, Budaya, Sastra, Ekonomi, atau permasalahan lainnya yang menurut Anda perlu diketahui orang dan akan bermanfaat bagi siapa pun yang membacanya.

Halaman ini sangat cocok bagi Anda untuk melatih kemampuan dan keberanian menulis. Tulislah pemikiran Anda di sini meskipun hanya satu kalimat.
Saya punya mimpi, suatu saat tulisan-tulisan Anda dan saya akan TERBIT MENJADI BUKU. Dan...itu sangat mungkin terjadi.

Bila Anda belum punya BLOG, Anda dapat mengklaim halaman ini sebagai alamat BLOG ANDA
(http://lpmpalmuhajirin.blogspot.com/tulisanataunamaanda)

SELAMAT MENULIS!!!
Untuk mulai menulis silahkan klik DI SINI

Program ini Disponsori Oleh
Adsense Indonesia



CO.CC:Free Domain


100 Blog Indonesia Terbaik


GrowUrl.com - growing your website



blog-indonesia.com

Visit this site.

PPCinbox Indonesia

READ MORE - OPINI ANDA

Senin, 30 Maret 2009

CARUT-MARUT KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA



1. Kurikulum PAI Terlampau Padat Materi

2. Materi Lebih Mengedepankan Aspek Pemikiran Ketimbang Membangun Kesadaran Keberagamaan Yang Utuh

3. Metodologi Kurang Mendorong Penjiwaan Terhadap Nilai-Nilai Keagamaan

4. Terbatasnya Bahan Bacaan Keagamaan

5. Berkembangnya Pemikiran Sekuler Pada Mahasiswa Muslim

6. Munculnya Paham Dan Aliran Sempalan Islam Yang Meresahkan Masyarakat Dari Berbagai Perguruan Tinggi




7. Sitem Pendidikan Kaku Dan Sentralistik

8. Tidak Mempertimbangkan Kenyataan Yang Ada Di Masyarakat

9. Birokrasi Yang Kaku

10. Guru Dan Dosen Bagian Dari Birokrasi

11. Tidak Berorientasi Pada Pembentukan Kepribadian, Lebih Pada Pengisian Otak (Kognitif)

12. Anak Tidak Dididik Kreatif, Inovatif, Dan Rasa Ingin Tahu Yang Tinggi.

Visit this site.

Terhadap semua itu, tidak ada pilihan kecuali PERUBAHAN KURIKULUM. Ya, PERUBAHAN MENDASAR TERHADAP KURIKULUM kita.
READ MORE - CARUT-MARUT KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA

KEY PRINCIPLES FOR QA IN EDUCATION

Quality assurance, or QA for short, refers to planned and systematic production processes that provide confidence in a product's suitability for its intended purpose.


It is a set of activities intended to ensure that products (goods and/or services) satisfy customer requirements in a systematic, reliable fashion. QA cannot absolutely guarantee the production of quality products, unfortunately, but makes this more likely.

Two key principles characterise QA: "fit for purpose" (the product should be suitable for the intended purpose) and "right first time" (mistakes should be eliminated). QA includes regulation of the quality of raw materials, assemblies, products and components; services related to production; and management, production and inspection processes.

Visit this site.

It is important to realize also that quality is determined by the intended users, clients or customers, not by society in general: it is not the same as 'expensive' or 'high quality'. Even goods with low prices can be considered quality items if they meet a market need.


READ MORE - KEY PRINCIPLES FOR QA IN EDUCATION

Minggu, 22 Maret 2009

PENDIDIKAN ISLAM DAL;AM SISDIKNAS (Part Four)

JEJAK RELIGIUSITAS UU SISDIKNAS 2003

Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 adalah implementasi dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 13 yang mengamanatkan bahwa

Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.


Jejak religiusitas itu sesungguhnya telah dapat dilacak jejaknya dari UUD 1945 itu sendiri sebagai induk UU Sisdiknas sebagai berikut. Pertama, memposisikan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sebagai tujuan pendidikan nasional. Kedua, menempatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak sebagai dasar-dasar kecerdasan yang merupakan visi pendidikan nasional. Hal ini menunjukkan konsepsi kecerdasan yang diamanatkan adalah kecerdasan yang merambah pada wilayah spiritualitas dan karakter. Dalam rencana strategi Departemen Pendidikan Nasional kecerdasan ini kemudian diturunkan menjadi kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional dan sosial, kecerdasan intelektual, dan kecerdasan kinestetis. Ketiga, tiga terminologi kunci tersebut sangat identik dengan domain agama, sehingga secara tidak langsung UUD 1945 ini mengamanatkan pentingnya pendidikan agama sebagai basis dan fondasi pendidikan nasional. Dengan sangat kontras hal ini berbeda dari UUD 1945 sebelum diamandemen yang hanya berhenti pada penyelenggaraan sistem pendidikan nasional tanpa penyebutan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sebagai tujuan dan visi pendidikan nasional.

Selanjutnya religiusitas dalam UU Sisdiknas dapat ditemukan pijakan dan akarnya pertama kali dalam konsideran penyusunan UU Sisdiknas tersebut. Inti dari konsideran tersebut adalah perlunya membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada Bab I tentang Ketentuan Umum yang memaparkan penjelasan konsep sebagai gambaran paradigma yang dianut UU Sisdiknas kita bisa menemukan kembali jejak religiusitas tersebut. Item pertama dari ketentuan itu menegaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Spiritual keagamaan dan akhlak mulia sebagai kompetensi yang harus dimiliki peserta didik dapat dipahami merujuk kepada pendidikan agama. Pendidikan agama lah jalan paling memungkinkan –untuk tidak menyebut satunya- mengantarkan peserta didik memiliki spiritualitas keagamaan dan karakter positif yang terbingkai dalam rumusan akhlak mulia.

Rumusan pendidikan yang mengedepankan spiritualitas ini kemudian menentukan arah tujuan pendidikan nasional. Tentang hal ini dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Merujuk kepada pendapat pakar pendidikan Islam, Muhamad Athiyah al-Abrasyi dan Mohamad al-Toumy al-Syaibany tentang tujuan umum yang fundamental bagi pendidikan Islam, dapat disimpulkan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh pendidikan nasional ini selaras dengan tujuan pendidikan Islam. Dengan demikian maka Pasal 3 ini pun memberikan angin segar bagi pendidikan agama dan keagamaan, utamanya Islam.

Religiusitas dari UU Sisdiknas yang paling kontroversial terdapat pada Bab V Pasal 12 butir a. Pasal ini mengatur hak peserta didik yang wajib diberikan oleh satuan pendidikan. Pasal ini menegaskan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Pasal ini lah yang membuat UU Sisdiknas berkali-kali mengalami penundaan untuk ditandatangani dan disahkan. Point-point penting yang patut digarisbawahi dari pasal ini adalah 1) Pendidikan agama merupakan hak anak didik, 2) Pendidikan agama merupakan kewajiban yang harus dipenuhi satuan pendidikan, 3) Pendidikan agama harus diajarkan sesuai dengan agama anutan peserta didik, dan 4) Pendidikan agama harus diajarkan oleh pendidik yang seagama. Dengan kata lain pasal ini mengatur paradigma, materi, dan pendidik dalam pendidikan agama. Mengingat pasal ini memiliki implikasi yang sangat luas dan besar maka pasal ini mengamanatkan lahirnya sebuah peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaannnya. Dari sini lah kemudian lahir Peraturan Pemerintah yang mengatur Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Resistensi terhadap pasal ini muncul dengan dua argumen. Argumen pertama tampil dengan pemikiran bahwa agama merupakan hak asasi manusia yang paling mendalam dan sangat pribadi. Karena itu agama tidak dapat diatur baik oleh negara maupun oleh masyarakat sendiri. Pendidikan keagamaan berarti memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk menentukan keyakinan dan peribadatannya sendiri. Atas dasar ini maka pengaturan pendidikan agama ditafsirkan sebagai reduksi terhadap hak asasi warga negara. Argumen ini seirama dengan corak sekuleristik yang beranggapan tidak ada relasi antara ranah agama dengan negara. Agama adalah masalah privasi yang menjadi tanggung jawab individu dan tidak perlu diatur oleh negara. Sementara itu argumen kedua mengemuka dari kelompok yang beranggapan regulasi tersebut merugikan pendidikan agama yang telah dilakukannya. Dalam hal ini, umat nasrani bersikukuh menolak pasal agama tersebut. Pengelola pendidikan dari kaum nasrani merasa dirugikan dengan pasal sebab kenyataan menunjukkan di sekolah-sekolah Kristen banyak anak-anak umat Islam yang belajar. Undang-Undang ini dinilai tidak menghargai kurikulum yang disusun sekolah sebagai ciri khas.

Dari konsideran yang menginformasikan latar belakang dibentuknya UU Sisdiknas, beralih pada Ketentuan Umum yang memaparkan paradigma pendidikan yang diadopsi, kemudian penegasan Tujuan Pendidikan Nasional, dan akhirnya penguatan hak peserta didik, memetakan dengan sangat jelas kepada kita keberpihakan konsepsional UU Sisdiknas terhadap pendidikan agama. Berikutnya, secara kelembagaan keberpihakan UU Sisdiknas terhadap pendidikan Islam ditunjukkan dalam Pasal 17 tentang Pendidikan Dasar. Ayat 2 dari pasal ini secara eksplisit menyebut Madrasah Ibdtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai bentuk pendidikan dasar. Begitu juga tentang Pendidikan Menengah yang diatur dalam pasal 18, Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diakui eksistensinya secara gamblang. Pengakuan terhadap MI, MTs dan MA yang merupakan model umum dan standar untuk pendidikan Islam, lagi-lagi memperlihatkan keberpihakan UU Sisdiknas terhadap pendidikan agama (baca : Islam). Hal ini berbeda dengan UU Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989 yang tidak menyebutkan lembaga-lembaga pendidikan Islam tersebut sebagai bentuk pendidikan dasar. Pengakuan terhadapnya hanya diakui melalui Peraturan Pemerintah dengan memposisikan tersebut sebagai lembaga padanan bagi sekolah umum. MI adalah SD berciri khas Islam, MTs adalah SMP berciri khas Islam, dan MA adalah SMA berciri khas Islam. Lebih dari itu, Majelis Taklim yang merupakan lembaga keagamaan khas Islam juga diakui dalam UU Sisdiknas 2003 sebagai satuan pendidikan nonformal. Di banding dengan Madrasah, sebenarnya keislaman lebih kentara dalam Majlis Taklim karena ia adalah lembaga independen yang melakukan pengajaran dan kajian keislaman, dan terhadap ini diakui eksistensinya dalam UU Sisdiknas.

Pada Bagian Kesembilan dari Undang-Undang Sisdiknas ini religiusitas ditampilkan dalam bentuk akomodasi terhadap Pendidikan Keagamaan sebagai komponen pendidikan nasional. Ada empat hal penting berkaitan dengan Pendidikan Keagamaan yang diatur dalam Pasal 30 dari UU Sisdiknas ini, yaitu kewenangan, fungsi, jalur, dan bentuk pendidikan keagamaan. Tentang fungsi pendidikan keagamaan pasal ini menyebutkan tiga kompetensi yang harus dicapai peserta didik, yaitu 1) memahami nilai-nilai ajaran agama, 2) mengamalkan nilai-nilai ajaran agama, dan 3) menjadi ahli ilmu agama. Lembaga pendidikan Islam yang direpresentasikan untuk mengisi ruang ini adalah pendidikan diniyah dan pesantren. Inilah babak baru sistem pendidikan nasional di mana pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di negeri ini disebutkan secara eksplisit dan diakui secara tegas sebagai komponen pendidikan nasional. Berkaitan dengan hal ini tidaklah berlebihan bila Maftuh Basyuni sebagai menteri agama melontar statemen, “sekarang negara harus menebus dosa dengan menunjukkan pemihakan pada pemberdayaan pendidikan keagamaan.” .Bahkan Basyuni mengakui mempunyai dosa besar terhadap pesantren.

Kurikulum yang merupakan faktor fundamental dalam penyelenggaraan pendidikan secara khusus diatur dalam Bab X. Pendidikan agama kembali mendapat perhatian besar bahkan dominan dalam pengaturan kurikulum ini. Perihal prinsip-prinsip penyusunan kurikulum, peningkatan iman dan takwa serta peingkatan akhlak mulia dan agama ditempatkan sebagai prinsip paling atas. Sebagai dimaklumi, iman, takwa, dan akhlak adalah istilah-istilah yang diadopsi dari bahasa agama dan karenanya ia sangat identik dengan pendidikan agama. Dengan demikian pasal ini pun dapat diartikan sebagai religiusitas yang mewarnai undang-undang ini, terlebih secara eksplisit pasal ini juga mengamanatkan agama sebagai hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan kurikulum.

Pendidikan agama kemudian menjadi semakin kuat eksistensinya dalam UU Sisdiknas ini dengan keharusan pendidikan agama masuk dalam muatan kurikulum semua jenjang pendidikan dari mulai dasar, menengah, sampai pendidikan tinggi. Namun demikian, pasal ini mengandung kelemahan konsep. Kelemahan atau kekeliruan konsep ini terletak pada penyamaan pendidikan dengan sekolah. Padahal sekolah hanya merupakan bagian kecil dari pendidikan. Ada pun pendidikan itu sendiri mencakup keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dari analisis ini dapat dikritisi bahwa maksud pendidikan agama sebagai muatan wajib kurikulum adalah mata pelajaran agama atau pengajaran agama. Karena pendidikan agama dalam arti yang sesungguhnya tidak mungkin dipikulkan pada sekolah.

READ MORE - PENDIDIKAN ISLAM DAL;AM SISDIKNAS (Part Four)