Hasil Pencarian Anda

Silahkan Tik Yang Anda Cari

Tampilkan postingan dengan label sejarah pendidikan karakter. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sejarah pendidikan karakter. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Maret 2009

PENDIDIKAN ISLAM DAL;AM SISDIKNAS (Part Three)

SEJARAH UU SISDIKNAS DAN PENDIDIKAN AGAMA

Undang-Undang Nomor 54 tahun 1950 sebagai Undang-Undang pertama yang mengatur pendidikan nasional tidak memberikan tempat bagi pendidikan keagamaan. Pun terhadap pendidikan agama yang saat itu diistilahkan dengan pengajaran agama Undang-Undang ini cenderung bersikap liberal dengan menyerahkan keikutsertaan siswa dalam pengajaran kepada keinginan dan persetujuan orang tua. Namun demikian, Undang-Undang ini mengamanatkan tersusunnya undang-undang tersendiri yang mengatur pendidikan agama ini. Secara sederhana sikap pemerintah saat itu dapat disimpulkan sebagai tidak memihak dan tidak menunjukkan concern yang tinggi terhadap pendidikan agama.

Sejak saat itu, isu pendidikan agama ramai dibicarakan dan diperdebatkan. Akumulasi perdebatan ini memberikan pengaruh terhadap Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 sebagai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional “jilid dua” yang disahkan pada tanggal 27 Maret 1989. Dalam Undang-Undang yang muncul 39 tahun kemudian dari Undang-Undang pertama ini, pendidikan keagamaan dan pendidikan agama mulai mendapat tempat yang cukup signifikan di bandingkan dengan sebelumnya. Pendidikan keagamaan diakui sebagai salah satu jalur pendidikan sekolah. Pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib dalam setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan. Lebih dari itu, Undang-Undang ini menjadikan keimanan dan ketakwaan sebagai tujuan pendidikan nasional. Keimanan dan ketakwaan adalah terminologi yang sangat identik dan akrab dengan pendidikan agama dan keagamaan.

Memasuki era reformasi, sembilan tahun setelah Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 diundangkan, pendidikan nasional mendapat banyak kritik, bahkan hujatan. Bahkan UUD 1945 pun yang memayungi lahirnya setiap Undang-Undang pendidikan, tak mampu menahan dari desakan amandemen sehingga pada tanggal 18 Agustus 2000 MPR memutuskan berlakunya UUD hasil empat kali amandemen tersebut. UUD hasil amandemen ini mengamanatkan agar pemerintah menyusun sebuah sistem pendidikan nasional. Demi memenuhi amanat tersebut, desakan masyarakat serta tuntutan reformasi pendidikan, maka pada tanggal 8 Juli 2003 diundangkanlah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di sini lah pendidikan agama dan keagamaan mendapatkan angin segar dan ruang gerak yang leluasa yang setidaknya ditegaskan dan diisyaratkan dalam 12 point dari Undang-Undang tersebut, yaitu pada 1) konsideran “menimbang”, 2) Bab I tentang Ketentuan Umum, 3) Pasal 3 tentang fungsi pendidikan nasional, 4) Pasal 12 ayat 1 a tentang hak peserta didik, 5) Pasal 17 ayat 2 tentang bentuk Pendidikan Dasar, 6) Pasal 18 ayat 3 tentang bentuk Pendidikan Menengah, 7) Pasal 26 ayat 4 tentang bentuk satuan pendidikan nonformal, 8) Pasal 30 tentang Pendidikan Keagamaan, 9) Pasal 36 ayat 3 tentang aspek kurikulum, 10) Pasal 37 ayat 1 tentang kurikulum pendidikan dasar, 11) Pasal 37 ayat 2 tentang kurikulum pendidikan tinggi, dan 12) Pasal 38 ayat 2 tentang koordinasi dan supervisi Departemen Agama.


READ MORE - PENDIDIKAN ISLAM DAL;AM SISDIKNAS (Part Three)

Kamis, 19 Februari 2009

PENDIDIKAN KARAKTER: PRIORITAS YANG TERLUPAKAN

PART THREE (THE HISTORY OF CHARACTER EDUCATION)

C. Sejarah dan Perjalanan Pendidikan Karakter
Merujuk kepada pendapat para tokoh, pemimpin dan pakar pendidikan dunia yang menyepakati pembentukan karakter sebagai tujuan pendidikan, maka sejarah pendidikan karakter sama tuanya dengan pendidikan itu sendiri. Namun dalam perjalanannya, pendidikan moral atau pendidikan karakter sempat tenggelam dan terlupakan dari dunia pendidikan, terutama sekolah. Menurut analisis Thomas Lickona sebagai dirangkum oleh Howard, bangkitnya logika positivisme yang menyatakan bahwa tidak ada kebenaran moral dan tidak ada sasaran benar dan salah, telah menenggelamkan pendidikan moral dari permukaan dunia pendidikan. Begitu juga pemikiran relativitas moral dengan jargonnya semua nilai adalah relatif, berpengaruh terhadap terlupakannya pendidikan karakter. Paham personalisme yang menyatakan setiap individu bebas untuk memilih nilai-nilainya sendiri dan tidak bisa dipaksakan oleh siapa pun, dan meningkatnya paham pluralisme yang mempertanyakan nilai-nilai siapakah yang diajarkan, semakin melengkapi alasan penolakan pendidikan karakter. Sementara itu, sekularisasi masyarakat telah menumbuhkan ketakutan untuk mengajarkan moralitas di sekolah karena khawatir dianggap sebagai pengajaran agama. Hal ini terutama banyak dialami oleh negara-negara maju tapi sekuler. Selanjutnya Howard mencatat, pada abad 18 dan 19 pendidikan karakter mulai dipandang sebagai tujuan utama pendidikan. Namun di sekolah-sekolah publik, dukungan untuk pendidikan moral berkurang dan menyusut. Perubahan-perubahan ini seringkali berhubungan dengan dengan kejadian-kejadian bersejarah dan gerakan-gerakan politik.
Adapun di Indonesia, sejarah pendidikan moral atau karakter dapat ditelusuri dari keterkaitannya dengan kewarganegaraan (citizenship). Kewarganegaraan merupakan wujud loyalitas akhir dari setiap manusia modern. Di Indonesia, dalam zaman pra-kemerdekaan, yang dikenal adalah pendidikan atau pengajaran budi pekerti yang menanamkan dalam peserta didik asas-asas moral, etika dan etiket yang melandasi sikap dan tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari. Setelah Indonesia memasuki era Demokrasi Terpimpin di bawah presiden Soekarno pada awal 1960-an pendidikan kewarganegaraan muncul dalam bentuk indoktrinasi. Kemudian semasa pemerintahan Orde baru yang dipimpin Soeharto, indoktrinasi itu berganti menjadi Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang bukan saja sebagai pelajaran wajib tetapi juga penataran wajib. Upaya pembentukan karakter bangsa melalui mata pelajaran berlabel Pancasila ini terus dilakukan dengan pendekatan indoktrinasi sampai pada awal tahun dasawarsa 90-an. Seiring dengan menggemanya reformasi, sekitar tahun 2000 digulirkanlah Kurikulum Berbasis Kompetensi yang membidani lahirnya pelajaran budi pekerti.
READ MORE - PENDIDIKAN KARAKTER: PRIORITAS YANG TERLUPAKAN