Hasil Pencarian Anda

Silahkan Tik Yang Anda Cari

Tampilkan postingan dengan label artikel gratis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel gratis. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Maret 2009

PENDIDIKAN ISLAM DAL;AM SISDIKNAS (Part Four)

JEJAK RELIGIUSITAS UU SISDIKNAS 2003

Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 adalah implementasi dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 13 yang mengamanatkan bahwa

Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.


Jejak religiusitas itu sesungguhnya telah dapat dilacak jejaknya dari UUD 1945 itu sendiri sebagai induk UU Sisdiknas sebagai berikut. Pertama, memposisikan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sebagai tujuan pendidikan nasional. Kedua, menempatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak sebagai dasar-dasar kecerdasan yang merupakan visi pendidikan nasional. Hal ini menunjukkan konsepsi kecerdasan yang diamanatkan adalah kecerdasan yang merambah pada wilayah spiritualitas dan karakter. Dalam rencana strategi Departemen Pendidikan Nasional kecerdasan ini kemudian diturunkan menjadi kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional dan sosial, kecerdasan intelektual, dan kecerdasan kinestetis. Ketiga, tiga terminologi kunci tersebut sangat identik dengan domain agama, sehingga secara tidak langsung UUD 1945 ini mengamanatkan pentingnya pendidikan agama sebagai basis dan fondasi pendidikan nasional. Dengan sangat kontras hal ini berbeda dari UUD 1945 sebelum diamandemen yang hanya berhenti pada penyelenggaraan sistem pendidikan nasional tanpa penyebutan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sebagai tujuan dan visi pendidikan nasional.

Selanjutnya religiusitas dalam UU Sisdiknas dapat ditemukan pijakan dan akarnya pertama kali dalam konsideran penyusunan UU Sisdiknas tersebut. Inti dari konsideran tersebut adalah perlunya membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada Bab I tentang Ketentuan Umum yang memaparkan penjelasan konsep sebagai gambaran paradigma yang dianut UU Sisdiknas kita bisa menemukan kembali jejak religiusitas tersebut. Item pertama dari ketentuan itu menegaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Spiritual keagamaan dan akhlak mulia sebagai kompetensi yang harus dimiliki peserta didik dapat dipahami merujuk kepada pendidikan agama. Pendidikan agama lah jalan paling memungkinkan –untuk tidak menyebut satunya- mengantarkan peserta didik memiliki spiritualitas keagamaan dan karakter positif yang terbingkai dalam rumusan akhlak mulia.

Rumusan pendidikan yang mengedepankan spiritualitas ini kemudian menentukan arah tujuan pendidikan nasional. Tentang hal ini dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Merujuk kepada pendapat pakar pendidikan Islam, Muhamad Athiyah al-Abrasyi dan Mohamad al-Toumy al-Syaibany tentang tujuan umum yang fundamental bagi pendidikan Islam, dapat disimpulkan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh pendidikan nasional ini selaras dengan tujuan pendidikan Islam. Dengan demikian maka Pasal 3 ini pun memberikan angin segar bagi pendidikan agama dan keagamaan, utamanya Islam.

Religiusitas dari UU Sisdiknas yang paling kontroversial terdapat pada Bab V Pasal 12 butir a. Pasal ini mengatur hak peserta didik yang wajib diberikan oleh satuan pendidikan. Pasal ini menegaskan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Pasal ini lah yang membuat UU Sisdiknas berkali-kali mengalami penundaan untuk ditandatangani dan disahkan. Point-point penting yang patut digarisbawahi dari pasal ini adalah 1) Pendidikan agama merupakan hak anak didik, 2) Pendidikan agama merupakan kewajiban yang harus dipenuhi satuan pendidikan, 3) Pendidikan agama harus diajarkan sesuai dengan agama anutan peserta didik, dan 4) Pendidikan agama harus diajarkan oleh pendidik yang seagama. Dengan kata lain pasal ini mengatur paradigma, materi, dan pendidik dalam pendidikan agama. Mengingat pasal ini memiliki implikasi yang sangat luas dan besar maka pasal ini mengamanatkan lahirnya sebuah peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaannnya. Dari sini lah kemudian lahir Peraturan Pemerintah yang mengatur Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Resistensi terhadap pasal ini muncul dengan dua argumen. Argumen pertama tampil dengan pemikiran bahwa agama merupakan hak asasi manusia yang paling mendalam dan sangat pribadi. Karena itu agama tidak dapat diatur baik oleh negara maupun oleh masyarakat sendiri. Pendidikan keagamaan berarti memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk menentukan keyakinan dan peribadatannya sendiri. Atas dasar ini maka pengaturan pendidikan agama ditafsirkan sebagai reduksi terhadap hak asasi warga negara. Argumen ini seirama dengan corak sekuleristik yang beranggapan tidak ada relasi antara ranah agama dengan negara. Agama adalah masalah privasi yang menjadi tanggung jawab individu dan tidak perlu diatur oleh negara. Sementara itu argumen kedua mengemuka dari kelompok yang beranggapan regulasi tersebut merugikan pendidikan agama yang telah dilakukannya. Dalam hal ini, umat nasrani bersikukuh menolak pasal agama tersebut. Pengelola pendidikan dari kaum nasrani merasa dirugikan dengan pasal sebab kenyataan menunjukkan di sekolah-sekolah Kristen banyak anak-anak umat Islam yang belajar. Undang-Undang ini dinilai tidak menghargai kurikulum yang disusun sekolah sebagai ciri khas.

Dari konsideran yang menginformasikan latar belakang dibentuknya UU Sisdiknas, beralih pada Ketentuan Umum yang memaparkan paradigma pendidikan yang diadopsi, kemudian penegasan Tujuan Pendidikan Nasional, dan akhirnya penguatan hak peserta didik, memetakan dengan sangat jelas kepada kita keberpihakan konsepsional UU Sisdiknas terhadap pendidikan agama. Berikutnya, secara kelembagaan keberpihakan UU Sisdiknas terhadap pendidikan Islam ditunjukkan dalam Pasal 17 tentang Pendidikan Dasar. Ayat 2 dari pasal ini secara eksplisit menyebut Madrasah Ibdtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai bentuk pendidikan dasar. Begitu juga tentang Pendidikan Menengah yang diatur dalam pasal 18, Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diakui eksistensinya secara gamblang. Pengakuan terhadap MI, MTs dan MA yang merupakan model umum dan standar untuk pendidikan Islam, lagi-lagi memperlihatkan keberpihakan UU Sisdiknas terhadap pendidikan agama (baca : Islam). Hal ini berbeda dengan UU Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989 yang tidak menyebutkan lembaga-lembaga pendidikan Islam tersebut sebagai bentuk pendidikan dasar. Pengakuan terhadapnya hanya diakui melalui Peraturan Pemerintah dengan memposisikan tersebut sebagai lembaga padanan bagi sekolah umum. MI adalah SD berciri khas Islam, MTs adalah SMP berciri khas Islam, dan MA adalah SMA berciri khas Islam. Lebih dari itu, Majelis Taklim yang merupakan lembaga keagamaan khas Islam juga diakui dalam UU Sisdiknas 2003 sebagai satuan pendidikan nonformal. Di banding dengan Madrasah, sebenarnya keislaman lebih kentara dalam Majlis Taklim karena ia adalah lembaga independen yang melakukan pengajaran dan kajian keislaman, dan terhadap ini diakui eksistensinya dalam UU Sisdiknas.

Pada Bagian Kesembilan dari Undang-Undang Sisdiknas ini religiusitas ditampilkan dalam bentuk akomodasi terhadap Pendidikan Keagamaan sebagai komponen pendidikan nasional. Ada empat hal penting berkaitan dengan Pendidikan Keagamaan yang diatur dalam Pasal 30 dari UU Sisdiknas ini, yaitu kewenangan, fungsi, jalur, dan bentuk pendidikan keagamaan. Tentang fungsi pendidikan keagamaan pasal ini menyebutkan tiga kompetensi yang harus dicapai peserta didik, yaitu 1) memahami nilai-nilai ajaran agama, 2) mengamalkan nilai-nilai ajaran agama, dan 3) menjadi ahli ilmu agama. Lembaga pendidikan Islam yang direpresentasikan untuk mengisi ruang ini adalah pendidikan diniyah dan pesantren. Inilah babak baru sistem pendidikan nasional di mana pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di negeri ini disebutkan secara eksplisit dan diakui secara tegas sebagai komponen pendidikan nasional. Berkaitan dengan hal ini tidaklah berlebihan bila Maftuh Basyuni sebagai menteri agama melontar statemen, “sekarang negara harus menebus dosa dengan menunjukkan pemihakan pada pemberdayaan pendidikan keagamaan.” .Bahkan Basyuni mengakui mempunyai dosa besar terhadap pesantren.

Kurikulum yang merupakan faktor fundamental dalam penyelenggaraan pendidikan secara khusus diatur dalam Bab X. Pendidikan agama kembali mendapat perhatian besar bahkan dominan dalam pengaturan kurikulum ini. Perihal prinsip-prinsip penyusunan kurikulum, peningkatan iman dan takwa serta peingkatan akhlak mulia dan agama ditempatkan sebagai prinsip paling atas. Sebagai dimaklumi, iman, takwa, dan akhlak adalah istilah-istilah yang diadopsi dari bahasa agama dan karenanya ia sangat identik dengan pendidikan agama. Dengan demikian pasal ini pun dapat diartikan sebagai religiusitas yang mewarnai undang-undang ini, terlebih secara eksplisit pasal ini juga mengamanatkan agama sebagai hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan kurikulum.

Pendidikan agama kemudian menjadi semakin kuat eksistensinya dalam UU Sisdiknas ini dengan keharusan pendidikan agama masuk dalam muatan kurikulum semua jenjang pendidikan dari mulai dasar, menengah, sampai pendidikan tinggi. Namun demikian, pasal ini mengandung kelemahan konsep. Kelemahan atau kekeliruan konsep ini terletak pada penyamaan pendidikan dengan sekolah. Padahal sekolah hanya merupakan bagian kecil dari pendidikan. Ada pun pendidikan itu sendiri mencakup keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dari analisis ini dapat dikritisi bahwa maksud pendidikan agama sebagai muatan wajib kurikulum adalah mata pelajaran agama atau pengajaran agama. Karena pendidikan agama dalam arti yang sesungguhnya tidak mungkin dipikulkan pada sekolah.

READ MORE - PENDIDIKAN ISLAM DAL;AM SISDIKNAS (Part Four)

Senin, 23 Februari 2009

PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISDIKNAS (Part One)

A. PENDAHULUAN
Pergulatan pemikiran yang selalu mengiringi perjalanan negara ini tak pernah bisa melepaskan diri dari perdebatan seputar relasi agama dan negara. Semenjak Indonesia merdeka, perdebatan ideologis menyangkut relasi tersebut mengemuka dengan cukup sengit.

Setelah disepakati Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar negara, perdebatan itu mewarnai juga produk-produk hukum yang lahir sebagai kebijakan politik negara. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah produk kebijakan tersebut yang sensitif dengan isu-isu sikap agama. Karenanya, semenjak lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 sebagai Undang-Undang pertama yang mengatur Pendidikan Nasional, isu pendidikan agama –sebagai refleksi sikap pemerintah terhadap agama- menjadi diskusi dan perdebatan yang terus belanjut sampai lahirnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 dan –untuk saat ini- berakhir dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Makalah ini secara khusus akan menganalisa posisi pendidikan Islam baik secara kelembagaan maupun secara normatif menyangkut nilai-nilai dan prinsip-prinsip pendidikan Islam melalui analisa terhadap pendidikan keagamaan dan pendidikan agama dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003. Analisa terhadapnya akan dilakukan dengan pendekatan content analysis. Yang dengan cara membaca secara seksama naskah Undang-Undang tersebut plus Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 sebagai pedoman pelaksanaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, untuk melacak pernyataan-pernyataan yang menyiratkan atau menegaskan concern Undang-Undang ini terhadap pendidikan agama maupun pendidikan keagamaan. Hasil pelacakan tersebut kemudian dikritisi dengan teori dan pandangan para pakar tentang pendidikan Islam, dan dikonfirmasikan dengan fakta pelaksanaan pendidikan Islam dalam tataran empirik.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari analisa tersebut adalah concern pemerintah yang sangat tinggi terhadap pendidikan agama dan keagamaan. Konsep yang ideal tentang pendidikan agama dan keagamaan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut ikut menopang dan menguatkan pendidikan Islam untuk banyak memberikan andil dalam menyukseskan pendidikan nasional. Untuk menyimpulkannya penulis menggunakan istilah religiusitas. Sayangnya, secara faktual dan empirik, concern dan konsep ideal tersebut belum mewujud menjadi kenyataan. Dengan demikian maka, permasalahan yang disodorkan makalah ini adalah di manakah sesungguhnya kunci penentu kemajuan pendidikan Islam ini terletak setelah secara yuridis formal mendapat dukungan yang kuat?

READ MORE - PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISDIKNAS (Part One)

Kamis, 19 Februari 2009

PENDIDIKAN KARAKTER: PRIORITAS YANG TERLUPAKAN

PART SIX (CHARACTER EDUCATION QUALITY STANDARD)

F. Kunci Sukses Pendidikan Karakter
1. Dari Knowing Menuju Doing
Pada bagian terdahulu telah disebutkan bahwa pendidikan karakter bergerak dari knowing menuju doing atau acting. William Kilpatrick menyebutkan salah satu penyebab ketidakmampuan seseorang berlaku baik meskipun ia telah memiliki pengetahuan tentang kebaikan itu (moral knowing) adalah karena ia tidak terlatih untuk melakukan kebaikan (moral doing). Berangkat dari pemikiran ini maka kesuksesan pendidikan karakter sangat bergantung pada ada tidaknya knowing, loving, dan doing atau acting dalam penyelenggaraan pendidikan karakter.
Moral Knowing sebagai aspek pertama memiliki enam unsur, yaitu kesadaran moral (moral awareness), pengetahuan tentang nilai-nilai moral (knowing moral values), penentuan sudut pandang (perspective taking), logika moral (moral reasoning), keberanian mengambil menentukan sikap (decision making), dan pengenalan diri (self knowledge). Keenam unsur adalah komponen-komponen yang harus diajarkan kepada siswa untuk mengisi ranah kognitif mereka.
Selanjutnya Moral Loving atau Moral Feeling merupakan penguatan aspek emosi siswa untuk menjadi manusia berkarakter. Penguatan ini berkaitan dengan bentuk-bentuk sikap yang harus dirasakan oleh siswa, yaitu kesadaran akan jati diri, percaya diri (self esteem), kepekaan terhadap derita orang lain (emphaty), cinta kebenaran (loving the good), pengendalian diri (self control), kerendahan hati (humility).
Setelah dua aspek tadi terwujud, maka Moral Acting sebagai outcome akan dengan mudah muncul dari para siswa. Namun, merujuk kepada tesis Ratna Megawangi bahwa karakter adalah tabiat yang langsung disetir dari otak, maka ketiga tahapan tadi perlu disuguhkan kepada siswa melalui cara-cara yang logis, rasional dan demokratis. Sehingga perilaku yang muncul benar-benar sebuah karakter bukan topeng. Berkaitan dengan hal ini, perkembangan pendidikan karakter di Amerika Serikat telah sampai pada ikhtiar ini. Dalam sebuah situs nasional karakter pendidikan di Amerika bahkan disiapkan lesson plan untuk tiap bentuk karakter yang telah dirumuskan dari mulai sekolah dasar sampai sekolah menengah.
2. Identifikasi Karakter
Pendidikan karakter tanpa identifikasi karakter hanya akan menjadi sebuah perjalanan tanpa akhir, petualangan tanpa peta. Organisasi manapun di dunia ini yang menaruh perhatian besar terhadap pendidikan karakter selalu – dan seharusnya- mampu mengidentifikasi karakter-karakter dasar yang akan menjadi pilar perilaku individu. Indonesia Heritage Foundation merumuskan sembilan karakter dasar yang menjadi tujuan pendidikan karakter. Kesembilan karakter tersebut adalah; 1) cinta kepada Allah dan semesta beserta isinya, 2) tanggung jawab, disiplin dan mandiri, 3) jujur, 4) hormat dan santun, 5) kasih sayang, peduli, dan kerja sama, 6) percaya diri, kreatif, kerja keras dan pantang menyerah, 7) keadilan dan kepemimpinan, 8) baik dan rendah hati, dan 9) toleransi, cinta damai dan persatuan
Sementara Character Counts di Amerika mengidentfikasikan bahwa karakter-karakter yang menjadi pilar adalah; 1) dapat dipercaya (trustworthiness), 2) rasa hormat dan perhatian (respect), 3) tanggung jawab (responsibility), 4) jujur (fairness), 5) peduli (caring), 6) kewarganegaraan (citizenship), 7) ketulusan (honesty), 8) berani (courage), 9) tekun (diligence) dan 10) integritas
Kemudian Ari Ginanjar Agustian dengan teori ESQ menyodorkan pemikiran bahwa setiap karakter positif sesungguhnya akan merujuk kepada sifat-sifat mulia Allah, yaitu al-Asmâ al-Husnâ. Sifat-sifat dan nama-nama mulia Tuhan inilah sumber inspirasi setiap karakter positif yang dirumuskan oleh siapapun. Dari sekian banyak karakter yang bisa diteladani dari nama-nama Allah itu, Ari merangkumnya dalam 7 karakter dasar, yaitu jujur, tanggung jawab, disiplin, visioner, adil, peduli, dan kerja sama.
3. Sebelas Prinsip Pendidikan Karakter
Character Education Quality Standards merekomendasikan 11 prinsip untuk mewujudkan pendidikan karakter yang efektif, sebagai berikut
1. Mempromosikan nilai-nilai dasar etika sebagai basis karakter
2. Mengidentifikasi karakter secara komprehensif supaya mencakup pemikiran, perasaan dan perilaku
3. Menggunakan pendekatan yang tajam, proaktif dan efektif untuk membangun karakter
4. Menciptakan komunitas sekolah yang memiliki kepedulian
5. Memberi kesempatan kepada siswa untuk menunjukkan perilaku yang baik
6. Memiliki cakupan terhadap kurikulum yang bermakna dan menantang yang menghargai semua siswa, membangun karakter mereka dan membantu mereka untuk sukses
7. Mengusahakan tumbuhnya motivasi diri dari para siswa
8. Memfungsikan seluruh staf sekolah sebagai komunitas moral yang berbagi tanggung jawab untuk pendidikan karakter dan setia kepada nilai dasar yang sama
9. Adanya pembagian kepemimpinan moral dan dukungan luas dalam membangun inisiatif pendidikan karakter
10. Memfungsikan keluarga dan anggota masyarakat sebagai mitra dalam usaha membangun karakter
11. Mengevaluasi karakter sekolah, fungsi staf sekolah sebagai guru-guru karakter, dan manifestasi karakter positif dalam kehidupan siswa
READ MORE - PENDIDIKAN KARAKTER: PRIORITAS YANG TERLUPAKAN

Minggu, 15 Februari 2009

HOW TO TEACH CHARACTER?

A. Rasional
Tujuan utama pendidikan yang selama ini terabaikan atau gagal tercapai adalah pembentukan karakter (character building). Pengabaian atau kegagalan ini dapat dilihat dari tingginya angka kenakalan remaja dari tahun ke tahun. Anak-anak tidak sopan ke pada orang tua dan orang yang lebih tua, kurang peduli terhadap sesama, kata-kata kotor yang jauh dari etika, perselisihan dan tawuran yang dengan sangat cepat mudah terjadi, pergaulan bebas, merokok dan narkoba, adalah pemandangan umum yang hampir pasti kita temukan di mana saja kita menemukan remaja.
Dalam pandangan Islam, pembentukan karakter (character building) ini sudah sangat jelas ditegaskan oleh Rasulullah saw sebagai misi kerasulannya. Bahkan dalam kajian lebih dalam yang dilakukan para ulama klasik dan kontemporer disimpulkan bahwa akhlak mulia sebagai hasil dari character building adalah jantung ajaran Islam. Maka tak diragukan lagi pembentukan akhlak mulia merupakan tujuan tertinggi bagi setiap lembaga pendidikan Islam. Namun dalam kenyataannya, banyak lembaga pendidikan Islam baik yang berlabel pesantren maupun madrasah tidak menunjukkan hal menggembirakan dalam masalah ini.
Berangkat dari pemikiran tersebut, SMI Al-Muhajirin sebagai lembaga pendidikan Islam menempatkan character building sebagai visi pendidikannya. Hal ini juga terlihat dalam motto Al-Muhajirin; BERPIKIR DINAMIS, BERAKHLAK SALAF, BERAQIDAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH. Sebagai upaya mewujudkan visi tersebut maka SMI menetapakan akhlak mulia sebagai mata pelajaran tersendiri, di samping upaya pengembangan pembelajaran setiap mata pelajaran yang berbasis akhlak mulia.

B. Akhlak sebagai Mata Pelajaran Tersendiri
Secara teoritis ada dua pendekatan yang ditawarkan dalam pendidikan karakter atau pendidikan akhlak.
1. Akhlak mulia diposisikan sebagai mata pelajaran tersendiri
2. Akhlak diposisikan sebagai misi setiap mata pelajaran sehingga pembelajarannya berbasis dan bermisi akhlak mulia.
Dari dua pendekatan itu, SMI Al-Muhajirin memandang pendekatan pertama lebih efektif dalam mencapai pembentukan karakter atau akhlak mulia dimaksud. Dengan demikian, Mata Pelajaran Akhlak yang selama ini diajarkan dengan merujuk kepada hadits-hadits akhlak bukan Mata Pelajaran Hadits. Oleh karena itu maka menghapal hadits bukan tujuan utama mata pelajaran ini.
C. Metode Pembelajaran
Dalam pendidikan karakter menuju terbentuknya akhlak mulia dalam diri setiap siswa ada tiga tahapan yang harus dilalui dan dicapai
1. Moral Knowing. Tahapan ini merupakan langkah pertama dalam pendidikan karakter. Dalam tahapan ini tujuan pembelajaran akhlak adalah
a. Siswa mampu membedakan nilai-nilai akhlak mulia dan akhlak tercela
b. Siswa memahami secara logis dan rasional (bukan secara dogmatis dan doktriner) pentingnya akhlak mulia dan bahaya akhlak tercela dalam kehidupan
c. Siswa mengenal sosok Nabi Muhamad saw sebagai figur teladan akhlak mulia melalui hadits-haditsnya.
2. Moral Loving. Tahapan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa cinta dan rasa butuh terhadap nilai-nilai akhlak mulia. Dalam tahapan ini yang menjadi sasaran guru adalah dimensi emosional siswa, hati, atau jiwa, bukan lagi akal, rasio dan logika. Guru menyentuh emosi siswa sehingga tumbuh kesadaran, keinginan dan kebutuhan sehingga siswa mampu berkata kepada dirinya sendiri, “Iya, saya harus seperti itu…” atau “Saya perlu mempraktekkan akhlak ini…” . Untuk mencapai tahapan ini guru bisa memasukinya dengan kisah-kisah yang menyentuh hati, modeling, atau kontemplasi. Melalui tahap ini pun siswa diharapkan mampu menilai dirinya sendiri (muhasabah), semakin tahu kekurangan-kekurangannya.
3. Moral Doing. Inilah puncak keberhasilan mata pelajaran akhlak, siswa mempraktekkan nilai-nilai akhlak mulia itu dalam perilakunya sehari-hari. Siswa menjadi semakin sopan, ramah, penyayang, jujur, disiplin, dan seterusnya. Selama perubahan akhlak belum terlihat dalam perilaku anak walaupun sedikit, selama itu pula kita memiliki setumpuk pertanyaan yang harus selalu dicari jawabannya.
D. CONTOH PENERAPAN METODE
 Materi : Nilai akhlak dalam Hadits berikut
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا او ليصمت
 Dalam tahap Moral Knowing, guru melempar pertanyaan apa akhlak mulia yang diajarkan oleh hadits tersebut? Apa akhlak tercela yang bertentangan dengan hadits tersebut? Siswa diminta mendiskusikan dalam kelompok kecil tentang
1. bentuk-bentuk real dari perkataan-perkataan yang baik dan jelek.
2. manfaat yang diperoleh dengan berkata-kata yang baik
3. dampak negatif dari kata-kata jelek
dalam tahapan ini akal dan otak anak diajak berfikir tentang pentingnya menjaga ucapan.
 Dalam tahap Moral Loving, untuk menyentuh sisi emosional siswa guru dapat melakukan alternatif berikut
1. Menyampaikan kisah yang menarik dan menyentuh yang berkaitan dengan akhlak menjaga ucapan
2. Bermain peran atau sosiodrama. Siswa dibawa pada situasi bila mendapat perlakuan kata-kata yang baik dari orang lain. Apa yang dirasakannya? Sebaliknya bila ia mendapat perlakuan kata-kata buruk dan kotor, bagaimana perasaannya. Dengan cara ini diharapkan siswa sendiri yang menyimpulkan pentingnya menjaga ucapan.
3. Kontemplasi atau perenungan dengan mengajak siswa merenungkan berapa banyak orang yang telah tersakiti hati dan perasaannya karena kata-katanya? Dst.
4. Sharing pengalaman sesame siswa tentang nilai akhlak yang dibahas
 Dalam tahap Moral Doing sebagai target puncak, guru perlu melakukan pengamatan terhadap perubahan perilaku siswa. Untuk ini guru perlu menyiapkan format pengamatan termasuk meminta laporan dari sesame guru atau dari siswa yang lain. Sangat baik bila anak diberi PR mempraktekkan nilai akhlak yang telah dipelajari dengan cara setiap anak memiliki buku catatan harian yang berisi pengalaman mereka dalam upaya menerapkan akhlak tersebut apa adanya.
E. HAPALAN HADITS BUKAN TUJUAN MATA PELAJARAN INI
Hal ini sangat perlu ditekankan karena tugas menghapal hadits akhlak sering kali mengabaikan yang sangat mendasar dari tujuan mata pelajaran ini yaitu perubahan perilaku. Guru harus mulai mengalihkan fokus dari pengamatan terhadap koleksi hadits yang dihapal siswa kepada pengamatan perubahan perilaku. Namun demikian bacaan, terjemah dan hapalan hadits masih tetap dapat disampaikan sebagai tahapan Moral Knowing bukan akhir dan puncak dari mata pelajaran akhlak ini
F. 11 PRINSIP PENDIDIKAN AKHLAK YANG EFEKTIF

1. Mempromosikan nilai-nilai dasar etika sebagai dasar karakter yang baik
2. Mendefinisikan karakter secara komprehensif supaya mencakup pemikiran, perasaan, dan perilaku
3. Menggunakan pendekatan yang komprehensif, tajam, dan proaktif untuk membangun karakter
4. Menciptakan komitas sekolah yang peduli/penuh perhatian
5. Memberi kesempatan kepada siswa untuk mempraktekan akhlak (moral action)
6. Cakupan kurikulum akademik yang bermakna dan menantang yang menghargai semua pelajar, membangun karakter mereka, dan membantu mereka untuk sukses.
7. Mengupayakan pemeliharaan motivasi diri para siswa
8. Memfungsikan staf sekolah sebagai komunitas moral dan komunitas belajar yang berbagi tanggung jawab untuk pendidikan karakter dan upayakan untuk setia pada nilai inti yang sama yang membimbing pendidikan siswa
9. Memelihara kepemimpinan moral dan dukungan yang luas dalam inisiatif pendidikan karakter
10. Memfungsikan keluarga dan anggota komunitas sebagai mitra dalam mengupayakan pembangunan karakter
11. Mengevaluasi karakter sekolah, fungsi staf sekolah sebagai pendidik karakter, dan jangkauan siswa dalan manifestasi karakater yang baik
READ MORE -